SOKOGURU, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan komitmennya untuk mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) guna memperluas akses kepemilikan rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pekerja.
Salah satunya dengan mempercepat pemutakhiran data peserta dan mendorong percepatan pembiayaan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Kami minta agar BKPSDM, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Perumahan Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi. Terutama untuk ASN dan pekerja yang belum memiliki rumah,” ujar Asisten Administrasi Umum Kota Bandung, Tono Rusdiantono.
Baca juga: Reaktivasi Bandara Husein Dimulai! Susi Air Buka Rute Bandung–Yogyakarta
Pernyataan Tono disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Tapera di Balai Kota Bandung, Rabu (3/7/2025).
Tono menyebut, kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai manfaat, syarat, dan mekanisme program Tapera agar seluruh ASN dan pekerja bisa mengakses rumah pertama mereka dengan skema yang terjangkau dan berkelanjutan.
“Kami berharap peserta mendapat informasi jelas dan konkret. Tapera hadir sebagai solusi untuk mewujudkan mimpi punya rumah sendiri,” tambah Tono.
Inilah Skema Teknis Program FLPP
Sementara itu, Asisten Manajer Pembiayaan Program BP Tapera, Berdi Dwijayanto, menjelaskan skema teknis program FLPP.
Beberapa keunggulannya antara lain:
* Bunga KPR hanya 5% tetap hingga lunas
* Tenor hingga 20 tahun
* Cicilan mulai Rp1 jutaan per bulan
* Uang muka mulai dari 1% atau sekitar Rp1,6 juta untuk rumah subsidi di Jawa Barat seharga Rp166 juta
* Subsidi uang muka Rp4 juta dari pemerintah
Baca juga: Event MICE Jadi Andalan, Pemkot Bandung Hidupkan UMKM dan Pariwisata
Tak hanya itu, peserta Tapera juga akan mendapat perlindungan asuransi jiwa gratis, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.
Pegawai Honorer dengan Masa Kerja Minimal 2 Tahun Bisa Ajukan Tapera
“Bahkan pegawai honorer dengan masa kerja minimal dua tahun bisa ikut mengajukan melalui Bank BJB,” ungkap Berdi.
Adapun ketentuan utama pengajuan program Tapera meliputi:
* Warga Negara Indonesia
* Belum memiliki rumah
* Belum pernah menerima subsidi perumahan
* Berpenghasilan tetap atau tidak tetap
* Batas penghasilan di Jawa:
* Belum menikah: maksimal Rp8,5 juta/bulan
* Sudah menikah: maksimal Rp10 juta/bulan
Luas tanah yang dapat diajukan berkisar antara 60–200 m² dengan luas bangunan 21–36 m², sesuai ketentuan rumah subsidi.
Baca juga: Dukung UMKM, Dekranasda Bandung Bawa Semangat Kreatif ke Pekan Kerajinan Jabar 2025
Program Tapera sendiri didasarkan pada PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, dan merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Tujuannya adalah menghimpun dana jangka panjang yang murah dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi seluruh peserta.
Pemkot Bandung optimistis program ini akan menjadi solusi nyata bagi ASN dan pekerja untuk memiliki rumah layak dengan biaya terjangkau. (*)